Jakarta - Penyidikan terhadap tersangka Ali Murtopo (AM) sudah selesai. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap AM yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna.
Penyidikan terhadap tersangka AM telah selesai. Hari ini, dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM, swasta dalam perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan atau tahap dua, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12).
Sidang terhadap Ali Murtopo akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rencananya untuk kepentingan persidangan, tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin (17/12), ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Oktober 2018 telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.