Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (07/12), dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan, Jawa Timur tahun anggaran 2018.
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono (SET).
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SET terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (07/12).
Dua saksi itu adalah Kabag Umum Setda Kota Pasuruan Samsul Hadi dan Kasubid Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan Dedik Usdikari.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalamidugaan pemberian fee-fee untuk tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan.