JAKARTA- Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.
Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/05).
Selain Maryoto Birowo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto.
Sebelumnya, Senin (13/05), KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi
Ketua DPRD Tulungagung Tersangka KPK Berpotensi Jadi Wakil Rakyat