SITUBONDO-Jumlah pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2014 hingga 2019 mencapai 50 kasus.
Jadi, untuk di Situbondo pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK sejak 2014 hingga sekarang (2019) sebanyak 50 pengaduan, dan semuanya telah diverifikasi, kata Penasihat KPK Budi Santoso, di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jumat (19/07).
Dari 50 kasus dugaan korupsi tersebut, 33 laporan atau pengaduan masyarakat itu diarsipkan karena tidak memenuhi syarat tindak pidana korupsi.
Sedangkan 17 pengaduan masyarakat lainnya, sambung dia, ditindaklanjuti serta ditelaah.
Jadi yang dimaksud dengan pengaduan masyarakat yang ditelaah itu artinya tim menilai melakukan tindak lanjut dengan pengumpulan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) suatu kasus, ucapnya.