KPU Coret Warga Asing Masuk DPT di Kediri

WNA tersebut terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, warga negara Singapura dan Belanda.
Rabu, 06 Mar 2019 15:42 WIB Author - Fathor Rasi

Kediri-Dua warga negara asing (WNA) yang namanya sempat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kediri dicoret.

WNA sudah kami coret. KPU Kabupaten Kediri melibatkan instansi terkait yakni Dispendukcapil, Bawaslu, pertengahan Februari 2019 sejak beredar secara nasional bahwa dari identifikasi pokja telah ditemukan dua WNA, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur di Kediri, Rabu (06/03).

Ia mengakui, dua WNA yang terdata tersebut sempat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Setelah ada temuan tersebut, data mereka langsung dimasukkan dalam TMS, yakni tidak memenuhi syarat. Mereka tidak mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Yang sempat masuk itu sudah di TMS-kan. Selain itu, tentunya KPU memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan menerima formulir C6, jadi tidak ada ruang lagi untuk menggunakan hak pilih bagi WNA, segala proses kan mengacu pada peraturan yang ada, ujarnya.

Baca juga :