JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan penambahan suara untuk sejumlah caleg DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dan Jatim 11 sebagaimana didalilkan pemohon, caleg Bambang Haryo Soekarto dan caleg Rahmat Muhajirin.
Dalil pemohon yang menyebutkan adanya pengurangan suara pemohon dan penambahan suara bagi caleg lain adalah tidak benar, kata kuasa hukum Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/07).
KPU menilai dalil yang disebutkan pemohon mengada-ada, karena asumsi yang disampaikan tidak berdasarkan hukum.
Soal dalil persandingan perolehan suara caleg Rahmat Muhajirin pada 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai lebih besar jika dibandingkan perolehan suara di Kota Surabaya, Absar mengatakanberpedoman pada form DB, maka suara perolehannya adalah 75.245 suara, sedangkan pemohon memperoleh 23.419 suara.
Sementara itu, Purnomo mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menanggapi laporan M. Nizar soaltemuan politik uang pada Dapil Kabupaten Sidoarjo oleh Rahmat Muhajirin.