Pelaksanaan penetapan pilih calon yang terpilih untuk Pilkada Magetan akhirnya dijadwalkan pada 25 April 2025. Keputusan ini didasarkan pada surat dari KPU RI kepada KPU Jatim dan KPU Magetan untuk menetapkan bupati serta wakil bupati yang terpilih setelah pemungutan suara ulang yang terjadi baru-baru ini.
Anggota KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, surat tersebut dikirimkan oleh KPU RI sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa tidak ada tuntutan lebih lanjut. Ini merupakan rangkaian langkah untuk penetapan pasangan calon yang terpilih.
"Dan surat dari KPU RI sudah diterima hari ini," kata Choirul Umam, yang merupakan Komisioner KPU Jatim, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4).
Surat dari KPU RI memiliki signifikansi karena menjadi pedoman untuk menentukan pasangan calon yang terpilih. Setelah penerimaan surat itu, Umam menyebut KPU Magetan segera menjadwalkan rapat pleno untuk penetapan. Dijadwalkan, acara penetapan Paslon terpilih dilaksanakan pada Jumat (25/4). Ini berarti, kegiatan tersebut akan diadakan dua hari setelah keluarnya surat dari KPU RI.
"Penetapan itu akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Magetan," jelas Umam, yang menjabat di Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.