Malang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur tidak bisa mengakomodir keinginan beberapa universitas atau perguruan tinggi untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena harus berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
TPS kampus kita tidak bisa mengakomodasi, karena TPS itu berbasis DPT, sementara kampus itu tidak memiliki basis data DPT. Yang memiliki basis data DPT itu, seperti lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit, kata Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen di Malang,Kamis (21/02).
Hal lainnya yang tak bisa dipenuhi adalah keinginan dari pihak mahasiswa dan universitas agar KPU Kota Malang membuka posko pendataan pindah pilih di masing-masing kampus.
Padahal, ada potensi tinggi dari mahasiswa yang tidak akan menyalurkan aspirasi politiknya alias golput, karena para mahasiswa itu berasal dari luar kota dan tidak mengurus surat pindah pilih.
Survei Universitas Brawijaya (UB) memprediksi angka golput pada Pileg dan Pilpres pada 17 April mendatang menembus angka sekitar 27.500 orang.