SURABAYA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menjelaskan kronologi meninggalnya mantan Bupati Bangkalan yang juga Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron.
Fuad Amin resmi menjadi warga binaan Lapas Surabaya di Porong sejak 30 November 2018, dan masuk dengan pidana 13 tahun yang menurut hitungan baru bisa bebas pada 9 Januari 2028.
Melaui siaran persnya, Senin (16/09) petang, Kemenkumham Jatim memastikan Fuad Amin meninggal dunia pukul 16.12 WIB, dan sebelumnya sudah bolak-balik berobat serta rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah.
BACA JUGA:Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal
Mantan orang nomor satu di Bangkalan itu sudah sekitar 10 bulan berada di lapas.