MALANG-Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun kepada ZA, pelajar yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait keputusan Hakim tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini tidak menerima ataupun menolak putusan hakim, dan memiliki waktu kurang lebih tujuh hari untuk berunding dengan keluarga ZA.
Kami pikir-pikir, tidak menerima dan tidak menolak. Ada waktu tujuh hari untuk berfikir tentang ini, kata Bhakti, usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/01).
Bhakti menjelaskan, dari empat pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tiga pasal di antaranya gugur karena tidak terbukti dalam persidangan. Sebagai catatan, ZA yang berusia 17 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.