Mojokerto - Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presidenSandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kades pendukung cawapres Sandiaga Uno itu dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Dia pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dibacakan Ivan Yoko pada sidang yang digelar Selasa, (11/12) siang itu.
JPU Ivan Yoko menilai Kades Sampang Agung itu terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Sebab itu dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menyatakan Suhartono bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mantan Kepala Staf Umum TNI, Johannes Suryo Prabowo yang juga pendukungcapres-cawapres Prabowo-Sandiaga menanggapi vonis Kades Sampang Agung tersebut.