SURABAYA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak, Suraya, Jawa Timur, menahan importasi 8 kontainer waste paper (sampah kertas) diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sampah dengan berat 210.340 Kg diimpor oleh PT. MDI, dandikirim dari Australia.
Penindakan terhadap importasi waste paper ini berkat adanya fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto dalam keterangannya, Selasa(09/07).
Basuki menambahkan, atas NHI tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer yang kedapatan terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga.
Seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, alas kaki bekas dll, ujarnya.