Madiun-Setiap tahun diperkirakan luas lahan pertanian di Kota Madiun, Jawa Timur rata-rata berkurang sebanyak 2% akibat alih fungsi lahan untuk bangunan perumahan dan pertokoan.
Lahan pertanian di Kota Madiun mengalami penurunan seiring dengan penambahan permukiman warga dan alih fungsi lahan non-pertanian, ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Muntoro Danardono kepada wartawan, Senin (11/02).
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun mencatat, luas lahan produktif di Kota Madiun pada tahun 2016 mencapai 926 hektare, tahun 2017 turun menjadi 923 hektare, dan sampai akhir tahun 2018 menjadi 901 hektare.
Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Kota Madiun tahun 2010 hingga 2030.
Dalam perda tersebut terdapat lahan pertanian berkelanjutan yang dilarang untuk dialihfungsikan, yakni seluas 444 hektare hingga tahun 2030.