SURABAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya menduga ada pratik reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tertentu di kawasan Pantai Ria Kenjeran.
Bahkan, sudah ada pembeli tanah reklamasi di kawasan pesisir tersebut. Para pembeli merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah lantaran baru diketahui jika lahan tersebut adalah reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin.
Kami meminta warga yang sudah terlanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya, ujar Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muhlas Nim membenarkan, di Surabaya, Rabu (30/10).
Lahan di kawasan Pantai Ria Kenjeran yang diperjual-belikan harusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.
Harganya per kaplingnya dipatok hingga mencapai Rp130 juta.