Malang - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan sejak tahun 2014 didesain agar setiap warga negara memperoleh akses kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengontrol program JKN.
Akan tetapi, empat tahun setelah diterapkannya program JKN, ternyata masih terdapat permasalahan berupa defisit berkepanjangan sehingga mendesak untuk dibuatnya aturan agar tidak membiayai beberapa penyakit.
Menanggapi hal itu,Malang Corruption Watch(MCW) membeberkan tiga permasalahan BPJS Kesehatan.Pertama, MCW menyorot kepesertaan BPJS Kesehatan yangharus melibatkan seluruh nama yang ada dalam kartu keluarga (KK).
Namun, bagi peserta kelas I dan II sering telat membayar, hal ini pula yang mengakibatkan terjadinya defisit oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan Bagi peserta kelas III hal ini memberatkan, karena peserta kelas III pendatapatannya dibawah rata-rata perbulan, tulis Badan Pekerja Malang Corruption Watch, Arif Ramadhan dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (11/11).
Kondisi ini, lanjut dia, juga ditambah dengan banyaknya perusahaan yang belum berkerjasama dengan BPJS Kesehatan. Padahal ini menjadi penting agar pekerja penerima upah memperoleh jaminan kesehatan