Malang - LSM antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu, Malang, Jawa Timur terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah yang dinilai masih rendah.
MCW juga menilaipiutang pajak juga terus bertambah dan seolah dibiarkan. Bahkan Nilai utang pajak hiburan Kota Batu bila ditotal mencapai Rp 25 miliar.
Berdasarkan data yang sudah dihimpun MCW, ada lima sektor penerimaan pajak daerah terbesar dalam lima tahun terakhir, yaitu penerimaan ada Bea Pajak Hasil Tanah dan Bangunan (BPTHB), pajak hotel, PBB, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
Demikian, jumlah PAD itu tidak wajar jika dibandingkan dengan sejulam potensi yang dimiliki, harusnya dengan Icon Kota Pariwisata dengan sejumlah unsurnya secara tidak langsung menyumbang PAD yang besar terutama pada sektor pajak dan retribusi karena berkaitan langsung dengan kebijakan pariwisata yang diterapkan, kata Ata Nursasi, Bagian Divisi Korupsi dan Politik MCWdalam rilisnya (08/11).
Bahkan, lanjut dia, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Batu tahun 2014, tercantum bahwa terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh wajib pajak sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB).