SUMENEP-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus Moh. Sucipto, usia sekitar 34 tahun, Senin, (08/07/), diduga menyebar hoaks (berita bohong) yang diupload melalui Facebook.
Warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep itu ditangkap aparat sekitar pukul 11.45 WIB.
Berita bohong yang diunggah Sucipto adalah soal petugas KPPS yang meninggal karena diracun yang iadidapatkannya dari grup WhatsApp (WA).
Tanpa disaring Sucipto kemudian langsung mem-posting melalui akun facebook miliknya dan dishare ke Grup Facebook bernama Sumenep baru, Kamis 9 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.