SURABAYA-Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya.
Benar Pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB, kata Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Tony Nainggolan saat dikonfirmasi Antara, Senin (16/09) sore.
Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter, imbuhTony.
Menurut Tony, Fuad Amin baru sekitar 3 hari dirawat di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya.
Sebelumnya beliau dirawat di RS Sidoardjo, tutup Tony.