SURABAYA-Masa gratis tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, Seksi 1-3 akan habis. Mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB mendatang tol tersebut mulai berbayar sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 713/KPTS/M/2019.
Jadi, mulai pukul 00.00 WIB hari Jumat pekan depan kendaraan yang masuk dari Pandaan dan keluar di Singosari akan dikenakan tarif, kata Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Purnomo dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (02/08).
Besaran tarif tol Pandaan-Malang bervariasi, untuk kendaraan golongan 1 dari pintu tol Pandaan hingga Singosari dikenakan tarif Rp27.500, golongan II dan III Rp41.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp55.000.
Sementara dari pintu Pandaan hingga Purwodadi untuk golongan I Rp14.000, golongan II dan III Rp21.000, golongan IV dan V Rp28.000, dan dari Pandaan-Lawang untuk golongan I Rp21.000, golongan II dan III Rp31.500, dan golongan IV dan V Rp42.500
Tol Pandaan-Malang sebelumnya digratiskan menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan bebas hambatan itu pada 13 Mei 2019.