Surabaya - Masa penahanan tersangka kasus dugaan prostitusi online artis inisial VA selama 40 hari ke depan diperpanjang untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
VA sudah menjalani 20 hari penahanan. Permohonan perpanjangan penahanan ini kita tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (22/02).
Barung menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada.
Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan, ujarnya.
Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka VA yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.