Sampang-Massa Ikatan Alumni Pondek Pesantren Bata-Bata (Ikaba) mengawal sidang kasus pembunuhan terhadap Subaidi yang juga merupakan alumni pesantren tersebut di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (02/04) pagi.
Ikaba menyambut positif vonis seumur hidup majelis hakim PN Sampang terhadap Idris (32), terdakwa kasus penembakan terhadap Subaidi anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, kata Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan membacakan vonis di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Selasa (02/04).
Hakim menegaskan bahwa terdakwa Idris terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang mengaku sesuai tuntutan. Vonis seumur hidup itu sudah sesuai (tuntutan red), ujar JPU Anton Zulkarnaen kepada wartawan.