SURABAYA-Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, dan TNI menyegel Hotel Ibis Budget yang berlokasi di Jalan HR. Muhammad Nomor 24 Surabaya, Jawa Timur, Kamis (03/10).
Sanksi diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar perizinan, kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.
Tindakan penertiban tersebut berdasarkan Surat Nomor : 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019 Terkait Bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Hotel Ibis Budget, sambung dia, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah, dan juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.