SURABAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) mendorong dibentuknyaPeraturan Daerah (Perda) Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul tingginya angka perceraian pekerja migran Indonesia (PMI).
Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim menjelaskan, poin penting perda tersebut untuk memastikan proses pengiriman PMI tidak menimbulkan masalah keluarga yang ditinggalkan, baik itu sebelum berangkat maupun setelah berangkat yang memicu perceraian.
Masalah itu bisa timbul karena faktor ekonomi, sosial, anak dan masalah lainnya, ujarnya di DPRD Jatim, Selasa (29/10).
Perda PMI tersebut, kata Hikmah, untuk menekan tingginya angka PMI dan perceraian dilingkungan PMI asal Jatim.
Angka problem anak juga sangat tinggi dilingkungan PMI terutama dalam salah pengasuhan, jelasnya.