Jember-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Iganasius Jonan resmi mencabut izin tambang emas Blok Silo di Jember, Jawa Timur.
Pencabutan izin tersebut sebagai konsekuensi dari hasil sidang mediasi atas gugatan Pemkab Jember atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018.
Lampiran IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Kepmen yang ditandatangani Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019 tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember menempuh jalur non litigasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI terkait terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo seluas 4.000 hektare lebih dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas.
Bukan hanya masyarakat Silo dan sekitarnya yang menolak, tetapi seluruh masyarakat Jember. Bukan hanya saat ini saja kami menolak, tetapi sudah mulai puluhan tahun lalu. Nah dengan terbitnya WIUP Blok Silo ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah melaui sidang nonlitigasi ini, kata Bupati Jember Faida saat sidang mediasi, Jumat (14/12/2018), di Gedung Kemenkumham, Jakarta.