Surabaya - Ketua Majelis Ulama IndonesiaJawa Timur (MUI Jatim) KH Abdussomad Buchori menanggapi kasus prostitusi online artis yang menghebohkan publik belakangan ini.
MUI Jatim mendesak agar dibuat aturan untukpemberi dan pengguna jasa dalam kasus pelacuran online yang melibatkan artis dapat dipidana.
DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya bisa mendapat efek jera, katanya saat mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (15/01/2019).
Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim dan juga Indonesia
Jadi, bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah, itu DPR yang harus membuatkan undang-undang, tambah Abdussomad.