Madiun - Narapidana kasus narkoba yang bermasalah terlibat jaringan peredaran narkoba akan dipindah-pindah secara berkala setiap tiga bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Susy Susilawati.
Susy menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyatakatan.
Jadi kalau ada narapidana dicurigai terlibat peredaran narkoba di lapas dan setelah diperiksa ternyata memang dia pelakunya, maka akan dipindah. Jadi kalau ada napi yang tiap tiga bulan dipindah, berarti itu napi bermasalah, ujar Susy saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas 1 Madiun, Selasa (9/10).
Hal yang sama belaku juga untuk para sipir atau petugas lapas. Jika ada petugas lapas yang terindikasi terlibat dalam masuknya telepon genggam ataupun narkoba di dalam lapas maka akan ditarik ke kantor wilayah untuk dibina.