MADIUN-Sani Febriana (30), pengendara sepeda motor wanita yang masuk ruas Tol Madiun, Jawa Timur, diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim.
Ketika diamankan petugas di KM 637 jalur Tol Madiun-Nganjuk, Sani mengaku tidak tahu akan larangan masuk tol.
Wanita yang diketahui warga asal Mangunlegi RT 04/RW 02, Mangunlegi, Batangan, Pati, Jateng, hanya bisa menunjukkan surat kartu keluarga (KK) dan tidak memiliki SIM dan STNK.
Selanjutnya, petugas menghubungi orang tuanya melalui telepon.
Dari pengakuan orang tuanya, pengendara ini tengah menghadap masalah keluarga, kata Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Rabu (12/06).