Blitar-ED (48), warga Perum Griyasa, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, ditangkap aparat aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur.
Pelaku diketahui menipu korban Sutrismiani (53) warga Dusun/desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kepada korban pelaku mengaku bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan mengaku sebagai pegawai Pemkab Ponorogo.
Mendengar perkataan serta bujuk rayu yang disampaikan oleh pelaku, korban tertarik. Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp70 juta untuk persyaratan menjadi PNS.
Kasus ini berawal sekitar September 2018, korban diajak berkenalan oleh pelaku selanjutnya setelah terjadi perkenalan tersebut pelaku memberitahu korban bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang menjadi PNS, kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Burhanudin di Blitar, Kamis (25/04).