Situbondo - Puluhan pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) dan pengurus NU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengambil alih lahan tanah sawah aset NU yang sebelumnya diduga diserobot oleh salah seorang warga setempat.
Lahan seluas 5.300 meter persegi yang lokasinya di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, merupakan hasil membeli dari dua orang yakni saudara AG dan IN pada Tahun 1998, ujar Humas LPBH NU Situbondo, Fathol Bari di Situbondo, Rabu (05/12).
Bahkan, lanjut dia, lahan tanah sawah aset NU itu sudah terbit sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB).
Dia mengaku terkejut tiba-tiba ada pihak lain berinisial HL warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, yang mengklaim lahan tersebut miliknya dan langsung melakukan pembajakan lahan sawah aset NU tersebut.
Dia menceritakan, sebelumnya pihak lain berusaha menyerobot dan membajak lahan tanah sawah aset NU itu, sempat dihalangi oleh seorang warga setempat, namun justru mendatangkan preman setempat dengan membawa senjata tajam.