Surabaya - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkotika dan obat-obatanberbahaya (narkoba) jenis ganja dan sabu-sabu.
WNA berinisial ADE (28) itusehari-harinya bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus di Surabaya.
Dia sudah lima tahun tinggal di Surabaya, tiga tahun terakhir mengajar Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus, kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Mardiana, di Surabaya, Selasa (27/11).
Dalam perkara ini, polisi juga menangkap pria warga negara Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial EPE.
Menurut Indra, EPE (42) adalah pemasok sabu-sabu yang selanjutnya kerap dipakai bersama-sama di tempat tinggal ADE, yaitu di Apartemen Metropolis, Tenggilis, Surabaya.