Malang- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Malang Kota menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang berinisial YW (37 tahun).
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong celana YW, sebanyak 0,57 gram.
Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yang diawali dari penangkapan salah satu PNS Pemerintah Kota Malang, kata Kapolres Malang Kota Asfuri di Malang, Selasa (15/01/2019).
Setelah dilakukan penangkapan YW, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tersangka. YW mengaku mendapatkan barang haram itu dari FM alias Gogon (31 tahun), warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sendirian. Dia dari Pemkot Malang, nanti bisa dicek langsung ke dinas terkait, jelas Asfuri.