Surabaya-Hari Raya Nyepi diharapkan membawa berkah bagi warga yang beragama Hindu, tak terkecuali bagi 28 narapidana di lembaga pemasyarakatan se-Jawa Timur dengan memberi remisi.
Kami telah mengusulkan mereka ke Ditjen Pemasyarakatan. Karena sifatnya khusus, ada syarat tertentu, yang pasti WBP yang diusulkan harus beragama Hindu, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Pargiyono di Surabaya, Senin (04/03).
Potongan masa hukuman yang akan mereka dapat, kata dia, bervariasi antara 30 dan 60 hari. Namun, tidak ada yang bisa langsung bebas.
Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I, artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya, ucapnya.
Menurut Pargiyono, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman karena justru membuktikan pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan atau rutan berhasil.