Situbondo-HMZ, Oknum Kepala Desa Tanjung Pecinan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Setelah penyidik kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur di Situbondo, Jumat (23/03).
Menurut ia, status tersangka itu sudah ditetapkan oleh penyidik, namun demikian hingga saat ini polisi masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dilakukan setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Hasilnya, terdapatkerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.