SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menerapkan 60 persen berupa penindakan atau tilang pada Operasi Patuh Semeru 2019.
Sementara untuk 40 persen sisanya merupakan tindakan preventif. Tujuannya, untuk mencegah fatalitas korban kecelakaan.
Dan over speed di jalan tol nanti akan kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukumnya nanti 60 persen, preventifnya 40 persen, selama 14 hari ke depan, kata Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan kepada wartawan, Kamis (29/08).
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim, kata dia, sampai dengan saat iniangka kecelakaan sebesar 60-70 persen dan masih didominasikendaraan roda dua
Kurang lebih 60 sampai 70 persen korban lakalantas, termasuk tinggi ya roda dua, ungkapnya.