Surabaya - DW (34), tersangka pembuat identitas palsu yang dipakai untuk pengajuan kredit daring (online), dibekuk Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (17/12).
Tersangka DW membuat sejumlah dokumen seperti KTP, SIM, NPWP, dan kartu keluarga (KK) yang semuanya untuk digunakan belanja daring dengan pembiayaan dari perusahaan kredit, kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Surabaya, Senin (17/12).
Harissandi menjelaskan modus operandi tersangka melakukan penipuan dengan cara membuat dokumen palsu, KTP, SIM, NPWP dan KK menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan persyaratan pembelian barang seperti telepon seluler di situs jual beli daring melalui Home Credit.
Selama setahun melakukan aksinya, tersangka telah mengajukan sebanyak 30 pengajuan pinjaman kepada pihak Home Credit untuk membeli di www.BliBli.com. 12 pengajuan di antaranya disetujui dan 18 lainnya tidak disetujui,jelasnya.
Selain itu, DW membuat beberapa identitas palsu secara otodidak melalui aplikasi Picsay, PicsArt di warung internet di daerah Bangil, Pasuruan dan berpindah-pindah.