JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/08), memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/08).
BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Pakde Karwo
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu pekan sebelumnya (21/08).