SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) didesaksegera merumuskan dan membuat Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan di Jatim sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Perda ini dibuat untuk menerjemahkan UU 23 tahun 2014 tentang tambang, tapi selama ini untuk teknis masalah pertambangan di Jatim belum dibuat. Sehingga pihak DPRD Jatim ini banyak mendapat keluhan dari konstituen atau masyarakat soal perijinan tambang tersebut, kata Anggota Komisi D DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa di DPRD Jatim, Kamis (15/08).
BACA JUGA:Pihak Luar Disebut Kuasai Tambang Jatim
Operator Tambang Diberi Penghargaan, Khofifah Bakal Didemo
Ancam Lingkungan, Warga Kukusan Tolak Tambang
Ali melihat pihak eksekutif maupun legislatif tidak ada inisiatif untuk membahas Raperda Ijin Usaha Pertambangan di Jatim sehingga perda tak kunjung terealisasi.
Pemprov Jatim, kata Ali, sudah proaktif untuk menyelesaikan perizinan tambang sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi. Namun, Pemprov seringkali menjadi sasaran masyarakat meski kendalanya ada di kabupaten.