Jakarta - Empat pecahan uang rupiah lama telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 yang terbit pada 25 November 2008 dan berlaku pada 31 Desember 2008.
Sejak 31 Desember 2008, empat pecahan uang rupiah lama itu sudah tidak berlaku.
Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 diminta segera menukarkan uang tersebut paling lambat pada 30 Desember 2018.
Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia di Jakarta, Senin (03/12), empat pecahan uang rupiah lama yang masa penukarannya akan habis pada 30 Desember 2018 yakni:
Pertama, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.