Pedagang di Lumajang Wajib Tera Ulang Timbangan

Gerakan tertib ukur sudah dilakukan di Pasar Pasirian dan Sukodono.
Selasa, 06 Agst 2019 13:50 WIB Author - Fathor Rasi

LUMAJANG- Pemkab Lumajang, Jawa Timur, gencarkan Gerakan Tertib Ukur Pasar Tradisional (Getuk Pastra) untuk melindungi konsumen.

Untuk menjamin kepuasan konsumen dan memastikan keakuratan alat ukur perdagangan, maka Pemkab Lumajang melalui Dinas Perdagangan gencar melakukan tera dan tera ulang kepada pedagang yang ada di Lumajang, kata Kepala Disperindag Lumajang, Hairil Diani, di Lumajang, Senin (05/08).

Getuk Pasra sudah dilakukan di dua pasar yakni Pasar Pasirian dan Pasar Sukodono.

Menurutnya, seluruh alat ukur dan alat timbang beserta kelengkapannya di setiap pengusaha atau pedagang wajib untuk dilakukan tera maupun tera ulang.

Tujuannya dilaksanakan tera maupun tera ulang adalah ingin memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat umum, agar bisa mendapatkan ketepatan berkaitan dengan ukuran dalam timbangan, tuturnya.

Baca juga :