LAMONGAN-Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, menangkap petugas kredit sebuah bank di karena terlibat dalam kasus kredit fiktif dengan jumlah cukup fantastis Rp1,5 miliar.
Hasil penyidikan sejak 25 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/0.5.35/FG.1/06/2019, tersangka mantri diketahui inisial AT (31), pegawai di BRI Unit Cabang Mantup di Bedahan, Kecamatan Babat.
Kami telah melakukan pemeriksaan atas 10 saksi. Di antaranya Kepala BRI Unit Mantup beserta jajarannya dan debitur-debitur yang namanya digunakan untuk kredit fiktif, ujar Yugo Susandi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan kepada wartawan, Senin (22/07).
Hasil penyidikan berhasil mengungkap bahwa tersangka yang juga pegawai BRI itu melakukan kredit fiktif ke 38 rekening dari sekitar tahun 2018 hingga 2019.
Kemudian AT diangkat jadi mantri dan melakukan tindakan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah dari berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak, jelas Yugo.