MALANG-Sugeng (49 tahun), tersangka pelaku mutilasi jasad wanita (34) di Pasar Besar, Malang, Jawa Timur, mengaku memutilasi korban setelah tiga hari meninggal dunia.
Baca Juga:
Potongan Tubuh Perempuan Muda Korban Mutilasi Tercecer
Bau Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Potongan Kaki Manusia
Pengakuan pelaku, mutilasi itu dilakukannya melaksanakan pesan dari korban yang meminta dimutilasi setelah meninggal, jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri kepada para wartawan di Mapolres Malang Kota, pada Rabu (15/05) malam.
Dijelaskan Asfuri, korban saat itu bertemu Sugeng dalam keadaan sakit dan minta tubuhnya untuk dimutilasi.
Motifnya masih didalami. Dari keterangan pelaku, ia menyebut bahwa korban pada saat ketemu dengan pelaku dalam kondisi sakit, ungkapnya.