NGAWI-Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berjanji memfasilitasi pengurusan sertifikasi untuk produk organik, terutama beras, bagi petani di daerah setempat yang ingin memperolehnya.
Hal itu untuk melindungi konsumen. Sebab, di pasaran ditengarai beredar beras yang diklaim produk organik tapi ternyata menggunakan bahan kimia. Yang mengeluarkan bukan pemerintah, ujar Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Ngawi Marsudi pada wartawan di Ngawi, Selasa (30/07).
Marsudi menjelaskan, sertifikat organik bukan pemerintah yang mengeluarkannya, namun ada lembaga tersendiri yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkannya, yakni Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Sertifikat tersebut wajib dimiliki petani jika ingin menanam dan menghasilkan produk organik.
Pihaknya membenarkan jika dalam mengurus sertifikasi organik cukup sulit. Meski demikian bukan berarti tidak mungkin kerena sejak 2013 pihaknya telah menyertifikatkan satu kelompok petani (poktan) di Kecamatan Geneng, Ngawi. Sedangkan, tahun ini poktan di Pangkur berpotensi menyusul.
Kalau ada kelompok tani lain yang ingin mengajukan sertifikasi organik, kami siap memfasilitasi, kata Marsudi.