PAMEKASAN-Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengupayakan kesejahteraan tenaga honorer dan Pekerja Harian Lepas agar mendapatkan gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK).
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabub) Pamekasan Rajae, Rabu (27/11).
Wabup mengaku tak mudah mewujudkannya kerena perlu penyesuaian dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.
Kita akan kaji terlebih dahulu, ujarnya.
Saat ini, jelas Rajae, Pemkab Pamekasan menggaji guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT) dikisaran Rp1 Juta.