Situbondo-Pemungutan suara dengan sistem e-voting pada Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Situbondo, Jawa Timur, dinilai tidak efisien dan membutuhkan anggaran cukup besar serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades.
Untuk itu, Pemkab Situbondo diminta menunda pilkades denga memakai sistem e-voting tersebut.
Jika masih belum siap (baiknya ditunda red), baik perangkat hukumnya maupun perangkat elektroniknya, ujar anggota Pansus Pilkades DPRD Situbondo, Narwiyoto di Situbondo, Jumat (05/04).
Pansus DPRD bukan menolak Pilkades menggunakan sistem e-voting, melainkan menyoroti kesiapan pembiayaan maupun legalitas hukumnya, sambungnya.
Menurut dia, DPRD membentuk pansus untuk melakukan pembahasan secara khusus pengajuan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, karena pemkab mengajukan perubahan perda yangakan mengubah pelaksanaan pilkades manual menjadi e-voting.