Madiun-Pemerintah Kota Madiun akan membatuiuran tenaga kerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) untuk diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2020 mendatang.
Pemkot akan memberikan bantuan iuran kepada tenaga kerja informal. Meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun Suyoto di Madiun belum lama ini.
Mewujudkan hal itu, Disnaker akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun. Bahkan, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh lurah dan camat di Kota Madiun.
Selanjutnya, masing-masing lurah mendata tenaga kerja informal yang ada dan dikumpulkan untuk dijadikan daftar awal untuk dilakukan verifikasi.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, akan diperoleh jumlah pekerja informal di Kota Madiun yang akan diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2020 mendatang, ujar Suyoto.