MALANG-Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa para pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, yang menjual bahan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan para pelaku usaha yang menjual bahan pokok termasuk yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, diperbolehkan menjalankan usahanya dengan ketentuan jam beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Jenis usaha yang menjual bahan pokok, masih boleh buka, dan tutup pukul 21.00 WIB, kata Sutiaji usai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur di Kota Malang, Rabu (13/05).
Sutiaji menambahkan, sementara untuk pasar rakyat yang ada di wilayah Kota Malang, juga tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan harus mengikuti protokol penanganan COVID-19. Selain itu, juga akan diterapkan skema ganjil genap bagi para pedagang yang ada.
Sementara itu, lanjut Sutiaji, untuk jenis usaha seperti warung makan dan restoran, tetap bisa membuka usaha dengan tidak memberikan pelayanan makan atau minum di tempat usaha. Di Kota Malang, juga akan diberlakukan jam malam selama masa PSBB.