MOJOKERTO-Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran yang akan disebar di tempat-tempat hiburan malam hingga rumah kos menyusul ditangkapnya pengedar narkoba di tempat karaoke beberapa hari lalu.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, disebutkan pemilik usaha diminta ikut bertanggung jawab mencegah peredaran narkoba.
Tempat kos, hotel, dan hiburan malam yang rentan disalahgunakan, segera kita berikan edaran terkait tangung jawab mereka sepenuhnya, kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Selasa (03/09).
Pemkot Mojokerto juga menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam jika kedapatan menjadi tempat peredaran obat haram tersebut.
Termasuk mengevaluasi izin tempat hiburan yang masih ditemukan ada peredaran ataupun penyalagunaan narkoba, dengan tidak diperpanjang izinnya. Paling berat pencabutan izin secara permanen, bebernya mengutip faktualnews.com.