Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta warga untuk segera merekam KTP elektronik. Permintaan ini ditujukan kepada semua penduduk Surabaya yang berusia antara 17 hingga 18 tahun ke atas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, sebanyak 99,68% dari masyarakat telah mengurus atau melakukan perekaman KTP elektronik yang diwajibkan. Sementara itu, sekitar 3% masih belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kami menargetkan hingga 2025, semua warga akan melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelum itu, mulai 2024, kami akan proaktif, bahkan para camat dan lurah akan mengundang warga untuk hadir di kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tutur Eddy dalam siaran pers humas Pemkot Surabaya, Jumat (25/4).
Eddy menyatakan, ada 48.420 warga Surabaya yang belum merekam KTP elektronik. Kebanyakan dari mereka adalah individu berusia 17 tahun ke atas.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya akan merilis daftar nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id. Daftar ini akan mencantumkan nama sesuai dengan alamat masing-masing.