SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 berisi imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
SE yang mulai disosialisasikan itu ditujukan pada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengusaha hotel, restoran, ritel, mal dan pengelola pasar.
Sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi, kepada wartawan Kamis (15/08).
Agus menjelaskan, dari aspek kesehatan, penggunaan kantong plastik sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bila dipakai untuk membungkus makanan.
Pun dari sisi lingkungan, sampah plastik merupakan bahan yang sulit terurai membutuhkan waktu sekitar 500 tahun.