Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memastikan melakukan upaya hukum ihwal sengketa lahan Jalan Pemuda 17. Sebelumnya dikalahkan PT Maspion di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jatim.
Pemkot ambil langkah hukum. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara pemkot dan pengacara negara. Dalam hal ini pihak kejaksaan, ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu (21/4).
Sengketa persil seluas 3.713 meter persegi bermula pada 1994 saat menjadi aset Pemkot Surabaya. Pemerintah dan PT Maspion kemudian meneken perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) selama 20 tahun per 16 Januari 1996.
Lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB Nomor 612 Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi. Sertifikat HGB ini, berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016. Sehingga, satu tugas pemkot sudah selesai di sini, ucap dia.
Pemkot berikutnya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion, 19 November 1997. Tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997.